Tentang Kami
Sejarah
Sejarah BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) tidak dimulai secara serentak di seluruh Indonesia, melainkan berawal dari perkembangan Bagian Kepegawaian yang kemudian menjadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Transformasi menjadi BKPP terjadi seiring dengan dinamika perubahan undang-undang otonomi daerah dan administrasi negara untuk menggabungkan urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dalam satu badan.
Tahap Perkembangan: Menjadi BKD
Pembentukan BKD: Sebagian besar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dibentuk pada sekitar tahun 2000-an, menyusul peraturan dan perubahan undang-undang kepegawaian seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Perubahan Struktur: Struktur organisasi ini mengalami beberapa kali perubahan, kadang menggabungkan kepegawaian dan pendidikan pelatihan (diklat), dan di waktu lain memisahkannya lagi.
Dasar Hukum: Pembentukan BKD didasarkan pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota atau provinsi, yang juga dipengaruhi oleh peraturan pemerintah yang lebih tinggi tentang urusan pemerintahan daerah dan perangkat daerah.
Tahap Modernisasi: Menjadi BKPP
Perubahan Nama menjadi BKPP: Sejak 2016 dan seterusnya, banyak BKD yang berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyebab Perubahan: Transformasi ini merupakan bagian dari restrukturisasi perangkat daerah yang lebih baru, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Tujuan: Perubahan nama ini bertujuan untuk menyatukan urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di bawah satu badan, dengan tujuan yang lebih komprehensif dalam manajemen SDM aparatur sipil negara.